JOMBANG, WartaBangsa.id – Arena judi sabung ayam di Desa Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, digerebek polisi, Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.
Sayangnya, tidak ada penjudi yang berhasil diringkus. Beberapa orang yang ada di lokasi, berhasil kabur saat 31 personil kepolisian melakukan penggerebekan.
Meski demikian, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya 2 ekor ayam aduan, 3 buah kurungan besar, 1 buah rol kain kalangan judi sabung ayam, 6 bola lampu, 3 buah buku catatan, sebuah jam dinding, dan 2 lembar terpal tenda.
Kapolsek Kesamben, Iptu Slamet Hariyana mengatakan, penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut, melibatkan 31 petugas. Di antaranya, 14 personel Polsek Kesamben, 12 personel Satuan Sabhara dan 5 anggota Resmob Polres Jombang.
“Lokasi arena sabung ayam, berada di sebuah pekarangan rumah warga setempat,” kata Iptu Slamet Hariyana, Jumat (21/8/2020).
Hanya saja, penggerebekan dilakukan terlalu awal dan permainan belum dimulai atau masih dilakukan persiapan. Termasuk ayam aduan juga belum dibawa ke arena. “Tapi sejumlah orang yang melakukan persiapan, berhasil kabur saat kami menggerek arena sabung ayam,” sambungnya.
Selanjutnya, polisi membongkar lokasi perjudian sabung ayam tersebut. “Kita juga meminta pemilik lahan membuat surat pernyataan, agar lahannya tidak lagi digunakan untuk arena judi sabung ayam,” pungkas Iptu Slamet Hariyana. (an/wb)