Senin, Januari 25, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bekuk Tiga Pengedar di Jombang, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L

by WartaBangsa
6 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Satu dari tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L, saat dirilis di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

Satu dari tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L, saat dirilis di Polsek Mojowarno, Jombang, beserta barang buktinya.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Nekat mengedarkan pil dobel L, tiga pemuda diringkus unit Reskrim Polsek Mojowarno. Mereka dibekuk polisi di tempat berbeda, dengan selang waktu tidak terpaut jauh.

Ketiganya pun, dirilis di Polsek setempat, pada Rabu (6/1/2021). Yakni, Garry Purnomo (25), Yoyok alias Tarjo (23), keduanya bertetangga di Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Kemudian, Ade Irawan (31), warga Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan ketiga pria tersebut menindaklanjuti didapatinya dua pria berinisial RE dan PU membawa narkoba jenis pil dobel L. Dari pengakuannya, pil koplo ini dia dapat dari tersangka Garry Purnomo dan Adi Irawan.

“Narkoba jenis pil dobel L ini, malah didapatnya secara gratis dan saudara Garry dan Adi,” kata AKP Yogas, Rabu (6/1/2021).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi membekuk Garry Purnomo di Mojojejer, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Rupanya, tersangka Gerry berkaitan dengan Yoyok alias Tarjo yang masih tetangganya.

Dan pada Selasa (5/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB, tersangka Yoyok pun berhasil diringkus di Desa Mojojejer.

Selanjutnya, polisi memburu Ade Irawan, berdasarkan pengakukan RE dan P. Alhasil, di hari yang sama, sekitar pukul 16.40 WIB, tersangka Ade Irawan berhasil diamankan di Dusun Sugihwaras, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Jombang.

Dari tangan Garry Purnomo, polisi menyita barang bukti 2 linting grenjeng masing-masing berisi 10 butir pil dobel lL, 4 plastik klip masing-masing berisi 11 butir pil dobel L dan handphone merek Huawei warna hitam.

Sedangkan dari tersangka Yoyok alias Tarjo, diamankan barang bukti berupa, 400 butir pil dobel L, yang dibungkus ke 10 plastik klip dan dimasukkan pada 4 bungkus rokok. Kemudian, 2 plastik klip masing-masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L.

Juga 1 botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L, uang hasil penjualan Rp 215 ribu, dan handphone merek Oppo A5.

Dan barang bukti dari tersangka Ade Irawan yakni, 1 botol plastik berisi 15 plastik klip dengan isi masing-masing 50 butir pil dobel L dan 4 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil dobel L atau sejumlah 790 butir pil dobel L.

Kemudian, 2 plastik klip masing-masing berisi 10 dan 4 butir pil dobel L atau 14 butir pil dobel L, Uang hasil penjualan Rp 165 ribu, dan ponsel merek Samsung.

Kini, ketiga tersangka dijebloskan ke sel tahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. AKP Yogas menandaskan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.

“Ketiga tersangka, terancam dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (an/wb)

Tags: Jombang
ShareTweetShareSend

Related Posts

Tersangka saat diamankan di Polsek Ngoro, Mojokerto

Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

23 Januari 2021
Tersangka pembunuh istri sirinya, Syarizal saat dirilis di Polres Probolinggo Kota.

Ketahuan Chat dengan Pria Lain, Istri Siri Dihabisi

22 Januari 2021
Tersangka dan barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) saat diamankan di Polsek Kabuh, Jombang.

Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

21 Januari 2021
Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

21 Januari 2021
Next Post
Agus Riyanto Ketua Komisi III memakai baju kotak-kotak hitam abu-abu saat sidak di proyek Pasar Baru dan Alun-alun beberapa bulan lalu.

Kepala PUPR Kota Probolinggo Terpapar Covid-19, Hearing DPRD Batal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

    Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, PT KTI Kota Probolinggo Justru Rekrut Tenaga Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Mondar-mandir Telanjang, Pria Tua di Jombang Ditemukan Tewas di Parit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id