JOMBANG, WartaBangsa.id – Empat pemuda asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno. Penangkapan mereka, setelah polisi mendapat laporan terkait kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur hingga hamil, Jumat (25/9/2020).
Mereka ditangkap pada Rabu, 23 September 2020 kemarin. Keempatnya diduga “menggoyang” Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun, secara bergiliran.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih membenarkan penangkapan ini. Kasus amoral ini kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Selain empat pelaku, masih ada tiga pemuda lain yang terlibat dan turut memperdayai korban. Namun, ketiganya masih dalam perburuan polisi.
Menurutnya, kasus tersebut terjadi sekitar bulan April lalu. Berawal, dari perkenalan Bunga dengan salah satu pelaku berinisial B melalui media sosial (Medsos). Lantaran intens mengobrol di dunia maya, keduanya pun semakin dekat, hingga keduanya sepakat untuk bertemu di darat atau istilah lainnya kopdar (kopi darat).
Wartu yang sudah ditentukan, pelaku pun lantas menjemput Bunga di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Diwek. Setelah itu, pelaku mengajak Bunga ke Mojowarno.
Korban tak menyangka B memiliki niat terselubung. Bunga kemudian diajak di sebuah lokasi yang sudah dipersiapkan B di areal persawahan yang sepi.
Di tempat itu, sudah ada sekitar sembilan remaja yang sudah menunggu. Mereka merupakan rekan pelaku, dan sedang menggelar pesta minuman keras (Miras). “Di tempat itu, korban dipaksa minum miras, lantas diperkosa oleh para pelaku,” ujarnya.
Bunga sempat menolak, namun korban dipaksa dan dicekoki miras. Keempatnya kemudian berbagi peran untuk memperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMA itu.
Dari perbuatan itu, kini Bunga hamil. Usia kandungannya sudah masuk bulan enam. “Total pelaku ada tujuh, yang empat sudah kami tangkap, dan yang tiga masih DPO (daftar pencarian orang),” tambahnya.
Dari pemeriksaan sementara, AKP Cristian Kosasih menyebut, dari keempat pelaku yang ditangkap itu, mereka terlibat dua kasus berbeda. Ada yang terlibat kasus pencabulan, dan persetubuhan.
“Terlibat kasus pencabulan satu dewasa, satu anak-anak. Untuk kasus persetubuhannya satu dewasa, satu anak-anak juga. Jadi sementara itu dulu. Lebih lengkapnya akan kami update kembali besok,” tandasnya.
Para pelaku, kini dijebloskan ke sel tahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Para pelaku terangcam dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 -15 tahun penjara,” pungkasnya. (tr/wb)