JOMBANG, WartaBangsa.id – Puluhan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang, Jawa Timur, menggeruduk kantor desa setempat, Senin (19/10/2020). Mereka menutut dua oknum perangkat desa berinisial ER dan SP, diturunkan dari jabatannya.
Warga setempat menggelar unjukrasa, lantaran geram atas ulah dua oknum perangkat desa tersebut. Kedua pasangan bukan suami isteri ini, diduga menjalin asmara dan berbuat mesum. Apesnya, keduanya terjaring razia di sebuah vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Salah satu warga, Pambudi mengaku geram dengan kelakuan kedua perangkat tersebut. Ia menilai, perbuatan keduanya sungguh tak bermoral dan sudah mencoreng nama baik desanya.
Bahkan, lanjut Pembudi, perangkat berinisial ER, dikabarkan tidak hanya sekali berbuat perilaku tak patut ditiru itu. Oknum perangkat perempuan itu, sebelumnya juga telah melakukan hal sama. Namun saat itu, ER kemudian dimintai surat pernyataan tidak mengulanginya.
“Kelakuan keduanya sudah mencoreng nama baik desa. Dulu ER pernah melakukan hal kayak gini dan sempat membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Lha kok, sekarang malah diketahui menjalin hubungan sesama perangkat. Ini yang membuat warga semakin kesal,” terangnya.
Puluhan warga yang demo tersebut dari berbagai kalangan, mulai remaja hingga yang tua. Mereka terus meriakkan tuntutan agar hari ini, kedua oknum perangkat Desa Sumberagung tersebut diturunkan dari jabatannya.
“Pokoknya warga meminta agar kedua perangkat ini segera diproses secara hukum dan dipecat dari jabatannya,” ujarnya saat ditemui wartawan di sela-sela aksi unjuk rasa.
Aksi warga, selanjutnya dimediasi oleh petugas Kepolisian, TNI, Kepala Desa, dan BPD setempat. Beberapa perwakilan dari tiap RW, dikumpulkan ke dalam gedung pertemuan desa untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam pertemuan dengan perwakilan warga itu, sedikitnya ada 5 RW (rukun warga) yang menuntut pencopotan ER dan SP dari jabatannya. Tuntutan tersebut, kemudian dituangkan dalam tulisan dan tanda tangan serta dikuati dengan materai. Surat tersebut, kemudian diserahkan ke Kepala Desa (Kades) setempat, untuk diteruskan ke tingkat lebih atas.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Indiharto menerima tuntutan warganya. Pihaknya berjanji akan menyampaikan ke pihak yang lebih tinggi yaitu tingkat Kecamatan. Sebab, keputusan untuk meluluskan tuntutan warga, bukan dari pihak Pemdes ataupun BPD.
“Kita tetap akan menerima tuntutan warga yang meminta kedua perangkat ini dilepas dari jabatannya, asal keinginan itu dari warga sendiri dan bukan atas paksaan dari Pemdes ataupun BPD. Namun keputusan nanti ada di tingkat kecamatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua oknum Perangkat Desa Sumberagung, yakni SP dan ER tertangkap operasi yustisi saat sedang berduaan di salah satu vila di wilayah Pacet, Mojokerto, pada Jumat (16/10/2020) kemarin. Diketahui, SP menjabat jabatan Kaur Umum, dan ER menjabat Kasi Pemerintahan. Dan keduanya, sama-sama sudah berumah tangga. (tr/an)