JOMBANG, WartaBangsa.id – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, melakukan pengadaan 78 rumah burung hantu (Rubuha) senilai Rp 822 juta. Praktis, per pagupon burung hantu senilai Rp 11,8 juta.
Rencananya, 78 pagupon tersebut diperuntukkan di 10 kecamatan dari 21 kecamatan se-Kabupaten Jombang. Pagupon tersebut diletakkan di areal persawahan untuk pengendalian organisme pengganggu tanaman (OTP), utamanya hama tikus.
“Sasarannya hanya 10 kecamatan. Tapi prioritasnya pada kecamatan yang pada tahun 2019 terserang hama tikus,” kata Pri Adi, Kepala Disperta Jombang, belum lama ini.
Pengadaan 78 Rubuha senilai Rp 922 Juta atau 11,8 per pagupon, dinilai Muhajir (60) petani Desa Tebel, Kecamatan Ngoro Kabuapten Jombang, kurang efektif dan sangat mahal. Ia menuturkan pengalamannya terkait rubuha yang sudah dipasang lebih 10 tahun lalu.
Menurutnya, keberadaan burung hantu kurang ampuh menanggulangi hama tikus. Dirinya beserta petani di desa setempat, lebih memilih gropyokan dan pasang setrum listrik untuk menanggulanginya.
“Burung hantu lebih suka mencari pohon rimbun ketimbang tinggal di pagupon. Selama ini, yang ada di dalam pagupon, hanya anakannya,” sebutnya.
Sementara itu, Kusaini (60) seorang penangkar burung hantu di Dusun Tambakrejo, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang mengatakan, harga pagupon tergantung bentuknya. Apakah menggunakan satu hingga empat kaki, atau pagupon yang bisa naik-turun.
“Kalau harga pagupon, Rp 2,5 juta sudah bagus kualitasnya. Yang saya tahu pembuatnya ada di Mojoagung dan Pojokrejo Kesamben,” katanya.
Disinggung apakah ada harga satu pagupon senilai Rp 11,8 juta, dia hanya memperkirakan mahalnya pagupon tersebut terletak di jasa pengiriman. Mengingat, harga pagupon berkualitas bagus, hanya Rp 2,5 juta.
“Harga segitu, mungkin juga untuk biaya pengiriman, jasa angkut dan pemasangan. Tapi untuk ini paling nambah sekitar Rp 5 juta-an,” katanya.
Ia juga mengatakan, pagupon yang dipasang di sawah tidak perlu berukuran besar dan berisi banyak kamar. Ia mengatakan, lebih efektif satu pagupon, satu kamar. Mengingat, sifat burung hantu tidak suka tinggal berkoloni.
“Kalau pun besar dan banyak kamar, paling mentok akan ditempati dua pasang burung hantu. Karena bisa memakan temannya sendiri. Kan burung ini kanibal,” pungkasnya.
Sementara dari website lpse.jombangkab.go.id, pagu anggaran pengadaan 78 rubuha ini senilai Rp 922 juta. Pemenang sementara lelang, yakni CV Moara Prabangkara dengan menawar Rp 734 juta atau Rp 9,4 juta per unit pagupon. (an/wb)