Rabu, Januari 27, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu-sabu, Pria Sekargeneng Gresik Diringkus Polisi di Depan Warkop

by WartaBangsa
15 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka dan barang buktinya, diamankan di Polres Gresik.

Tersangka dan barang buktinya, diamankan di Polres Gresik.

Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK, WartaBangsa.id – Suratman (39) warga Desa Sekargeneng, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik harus mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Dia kedapatan memliki narkoba jenis sabu-sabu siap jual, sebesar 4,54 gram senilai Rp 12,5 juta.

Pria protolan SMP itu ditangkap petugas Satresnarkoba di depan Warkop Suparman, Jalan Sekargeneng Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 21.25 WIB. Saat itu, dia diduga sedang menunggu calon konsumennya.

“Saat digeledah, kami mendapati satu botol plastik bekas berisi 14 potongan sedotan plastik, masing-masing dililit isolasi bening dan di dalamnya terdapat kristal putih jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Hery Kusnanto, Kasatreskoba Polres Gresik, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya merinci, 14 potongan sedotan plastik itu yakni berisi sabu-sabu masing-masing seberat 0,24 gram, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34 gram,

“Dan satu potongan kertas pink dililit isolasi bening berisi satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat timbang 0,72 gram,” tambah Hery Kusnanto.

Peredaran barang terlarang tersebut, akhirnya digagalkan polisi. Jika laku, lanjut Hery, tersangka bisa meraup uang sebesar Rp 12,5 juta.

Selain pelaku dan barang terlarang tersebut, korps seragam coklat juga memgamankan barang bukti lainnya lain, yaitu satu unit ponsel Samsung warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Vario putih nopol W-2659-AX.

“Saat ini, tersangka kita jeblosan ke sel tahanan Polres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancama hukuman, minimal lima tahun penjara,” pungkas Hery. (an/wb)

Tags: Gresik
ShareTweetShareSend

Related Posts

Sejumlah 21 tersangka dari 16 ungkap kasus Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.

Mengaku Punya Utang, Pasutri di Mojokerto Nekat Edar Sabu-sabu

25 Januari 2021
Tersangka saat diamankan di Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Pelarian Satu Jaringan Sabu-sabu di Labuhanbatu Sumut, Berakhir

24 Januari 2021
Tersangka saat diamankan di Polsek Ngoro, Mojokerto

Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

23 Januari 2021
Tersangka pembunuh istri sirinya, Syarizal saat dirilis di Polres Probolinggo Kota.

Ketahuan Chat dengan Pria Lain, Istri Siri Dihabisi

22 Januari 2021
Next Post
Tersangka pengedar sabu-sabu saat diamankan di Polres Gresik beserta barang buktinya.

Miliki Sabu-sabu Siap Edar, Pria di Driyorejo Gresik Ditangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

    Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Banteng dengan Truk di Jombang, Pemotor Selamat dari Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mertua di Jombang Histeris, Begitu Tahu Mantunya Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Siaga Desa (MSD) Tabrak Xenia di Mojokrapak Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id