Rabu, Januari 20, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result

Gegara Sabu-sabu, Pria di Jombang Tak Berkutik Dikeler Polisi

by WartaBangsa
13 September 2020
Reading Time:1min read
0
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Ploso, Jombang.

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Ploso, Jombang.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Aldo Saputra, warga Sambongduren Kecamatan/ Kabupaten Jombang, tak bisa berkutik saat anggota Polsek Ploso meringkusnya, Rabu (9/9/2020) malam. Dia kemudian dikeler petugas lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Ploso, Kompol Paidi Sadiarto mengatakan, penggerebekan rumah milik orang tua Aldo dilakukan pihaknya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Sebelumnya, kita mendapatkan informasi terkait adanya peredaran di wilayah Kecamatan Ploso,” kata Kompol Paidi, Jumat (11/9/2020).

Tak lama berselang, polisi kemudian mengantongi identitas tersangka pengedar narkoba. Begitu mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Unit Polsek Ploso pun langsung meluncur TKP yakni sebuah rumah di Sambongduren, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Dari penggeledahan rumah orang tua Aldo ini, polisi hanya menemukan seperangkat alat hisap/ bong dan sebuah pipet kaca. Juga 4 korek api sebagai kompor, sebungkus cotton but, sebuah plastik klip, dan sebuah gunting.

“Kepada petugas, tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kompol Paidi.

Selanjutnya, tersangka Aldo harus mendekam di sel tahanan Polsek Ploso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga mengatakan, akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (an/wb)

Tags: Jombang

Related Posts

AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Hukum & Kriminal

Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

20 Januari 2021
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojoagung, Jombang.
Hukum & Kriminal

Operasi Yustisi di Mojoagung Jombang, Polisi Malah Dapat Sabu-sabu

19 Januari 2021
Tersangka kasus penganiayaan beserta barang buktinya, saat diamankan di Polsek Jombang Kota, Kamis (14/1/2021).
Hukum & Kriminal

Isterinya Diselingkuhi, Lelaki Banjardowo Jombang Kepruk Suami

14 Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.

    Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda di Kota Probolinggo Miliki Tinggi Badan Dua Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Banjir di Beluk Jombang, Kerepotan Gali Liang Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Polsek Kanigaran Kota Probolinggo Molor, Rekanan Hanya Didenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khawatir Rumput Diinjak, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup Satu Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat di Pusaran Narkoba, Enam Pria di Jombang Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Pulang Malah Ketahuan Punya WIL, Pria di Jombang Nekat Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id