JOMBANG, WartaBangsa.id – Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum dinyatakan selesai. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Dinkes Jombang Sabtu (22/11/2020) pukul 17.00 WIB, kumulatif kasus terkonfirmasi positif virus Corona di Kabupaten Jombang mencapai 1.389. Dari jumlah itu, 1.147 orang dinyatakan sembuh, dirawat 119 pasien, dan 123 orang meninggal dunia.
Kondisi ini, petugas gabungan makin gencar menggelar patroli protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, di sembilan titik yang diidentifikasi menjadi tempat keramaian di Kota Santi pada Sabtu (22/11/2020) malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Hasilnya, sebanyak 32 orang terjaring lantaran tak mematuhi Prokes. Petugas terpaksa memberi sanksi penyitaan identitas diri atau KTP (kartu tanda penduduk) milik 6 orang. Selain itu, 8 orang dikenai sanksi sosial berupa push-up, dan sisanya atau 18 orang hanya ditegur lisan.
“Selain penerapan tiga macam sanksi, 32 pelanggar tersebut, juga kita data. Bagi mereka yang kedapatan tidak memakai masker, langsung kita beri dan minta memakai saat itu juga,” kata AKP Moch Mukid, perwira pengawas (Pawas) usai menggelar patroli Prokes
Dikatakannya, patroli ini melibatkan 37 personel. Selain pihaknya, juga diikuti Kasubag Sarpras Polres Jombang Iptu Totok JS, Kasitipol Iptu Agus Edi W, KBO Binmas Iptu Heru Widodo, Satpol PP Jombang, Dinas Perhubungan, P3M, serta gabungan anggota Sat Sabhara, Satlantas, Satbinmas, Satreskrim, Satintelkam, Satresnarkoba, Humas, Urkes Polres Jombang.
Sebelum patroli gabungan dimulai, digelar apel di depan pendopo Kabupaten Jombang. Kemudian, petugas mengawali penyisiran di sejumlah kafe di kawasan Jalan Ahmad Dahlan. Setelah itu, pindah ke kafe Jalan Urip Sumoharjo. Serta kafe-kafe di kawasan Stadion Jombang.
“Rute patroli di sembilan titik tersebut, yakni Jalan Gubenur Suryo, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Dr Sutomo, Jalan Ki Hajar Dewantara, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Gus Dur, dan terakhir di Jalan Hayam Wuruk,” rinci Moch Mukid.
Patroli ini, lanjutnya, dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 dan Perbup No 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Ini masih persuasif. Tidak ada pembelakuan sanksi denda. Di titik-titik sasaran patroli, kami memberi imbauan pada warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni cuci tangan dengan air mengalir, wajib memakai masker di lingkungan rumah maupun di luar rumah dan selalu jaga jarak,” pungkasnya. (an/wb)