Rabu, Januari 27, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Jaring 33 Pelanggar Prokes di Jombang, 4 Orang Didenda Rp 100 Ribu

by WartaBangsa
28 Oktober 2020
in Peristiwa
0
Pelanggar prokes disanksi menyanyikan lagu indonesia raya di Jombang

Salah satu pelanggar protokol kesehatan, saat menjalani sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, setelah terjaring operasi yustisi di bundaran Ringin Contong, Jombang.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Satu setengah jam menggelar operasi yustisi, petugas gabungan memberi sanksi kepada 33 orang pelanggar. Mereka disanksi lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak memakai masker.

Operasi yustisi ini digelar di bundaran Ringin Contong, Kabupaten Jombang, Rabu (28/10/2020) sore, mulai pukul 15.00 WIB sampai 16.30 WIB. Sebanyak 57 personel diterjunkan dalam operasi yustisi ini.

“Dari 38 personel Polri, TNI-AD sebanyak 4 personel, Satpol PP Jombang 10 personel dan 5 personel dari Dishub Jombang,” terang AKP Moch Mukid, Perwira Pengawas (Pawas) operasi yustisi.

Dijelaskan Moch Mukid, penerapan sanksi pada 33 orang tersebut berbeda-beda. Sebanyak 22 pelanggar di antaranya, dikenai sanksi sosial berupa push-up di tempat atau bersih-bersih lingkungan sekitar. Kemudian, 7 orang disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau mengucapkan Pancasila dengan suara keras.

“Ada juga yang disanksi denda 100 ribu, sebanyak 4 pelanggar,” sambung pria yang juga menjabat Kasat Resnarkoba Polres Jombang ini.

Operasi yustisi ini digelar, lanjutnya, dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati (Perbup) Jombang No 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Setelah menjalani sanksi, para pelanggar prokes tersebut didata petugas. Selain itu, mereka diberi masker dan dipakaikan langsung oleh Kasat Moch Mukid.

“Kami harap, sanksi yang kami terapkan menghasilkan efek jera bagi pelanggar. Dan selanjutnya, agar masyarakat membiasakan diri memakai masker saat di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Tags: Jombang
ShareTweetShareSend

Related Posts

Kondisi motor matik yang masuk kolong truk di Jalan Raya Dusun Ngepeh, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Beruntung, pemotor selamat.

Adu Banteng dengan Truk di Jombang, Pemotor Selamat dari Maut

27 Januari 2021
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Komjen Listyo Sigit Usung Konsep Pam Swakarsa, Polri Pastikan Berbeda dengan 1998

26 Januari 2021
Mobil Siaga Desa (MSD) Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, ringsek setelah terlibat kecelakaan.

Mobil Siaga Desa (MSD) Tabrak Xenia di Mojokrapak Jombang

24 Januari 2021
Koordinator Paketo Kota Probolinggo, Agus Hariyanto saat diwwancarai sejumlah wartawan.

Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

23 Januari 2021
Next Post
pabrik pemotongan ayam mojowarno jombang terbakar

Pabrik Potong Ayam Mojowarno Jombang Terbakar, Juga Terdengar Ledakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

    Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Banteng dengan Truk di Jombang, Pemotor Selamat dari Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Siaga Desa (MSD) Tabrak Xenia di Mojokrapak Jombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, PT KTI Kota Probolinggo Justru Rekrut Tenaga Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id