JOMBANG, WartaBangsa.id – Ketua Komite Olahraaga Nasional Indonesia (KONI) Jombang periode 2017-2020, Tito Kadarisman, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Jonbang, Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Ditahannya Tito, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menatapkannya sebagai Tersangka kasus dugaan dana hibah KONI Jombang, pada 8 Desember lalu.
Sebelum ditahan, Tito menjalani serangkaian pemeriksaan tim penyidik Kejari Jombang selama 5 jam. Pemeriksaan dimulai pagi, dan dilanjutkan hampir dua jam usai salat Jumat. Tito didampingi oleh dua kuasa hukum.
Kepala Kejari Jombang, Yulius Sigit Kristanto menjelaskan, penahanan mantan Ketua KONI Jombang di Lapas setempat, berstatus titipan. Tito ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses pelimpahan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
“Kita sudah melakukan langkah berikutnya, yakni penahanan tersangka TK (Tito Kadarisman) selama 20 hari ke depan,” tutur Yulius Sigit Kristanto.
Kajari menjelaskan, sesuai hasil audit jumlah kerugian negara mencapai Rp 275 juta. Jumlah itu merupakan hasil penelusuran barang bukti di bagian sekretariat KONI Jombang.
Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan anggota DPRD Jombang berinisial F, yang juga menjabat sebagai Ketua ormas kepemudaan, Sigit menegaskan bahwa kasus hibah ini masih pada sekretariat KONI.
“Bukan tidak ada atau belum ada, karena KONI itu ada dua anggaran, yakni sekretariat dan cabor. Kita fokus yang sekretariat dulu, nanti yang cabor kita kaji dulu, kalau kita temukan alat bukti atau tidak, nanti kita buktikan dulu. Kita tidak boleh berasumsi karena penyelidikan itu bicara alat bukti, tidak asumsi,” papar Yulius Sigit.
Selain menahan Tito, dia juga mengaku telah meminta keterangan lima orang saksi dalam perkara ini. Kelimanya juga telah dijadwalkan sebelummya. Meski begitu, lanjut Yulis, hingga saat ini belum ada tersangka baru.
“Untuk yang Cabor (cabang olahraga) masih kami dalami, ini baru yang sekretariat. Kalau alat bukti cukup tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka lain,” tandasnya.
Sementara, usai menjalani pemeriksaan, Tito kemudian diantar menuju sebuah mobil berplat nomor pribadi berwarna hitam. Saat itu, dia memakai baju batik bermotif dengan warna dasar cokelat.
Tampak pula, sejumlah petugas Lapas membimbing Tito memasuki kendaraan tersebut menuju Lapas yang tak jauh dari kantor Kejari Jombang. Tidak ada borgol maupun rompi tahanan yang dipakainya seperti layaknya tahanan kasus korupsi lainnya.
Tito pun enggan dimintai wawancara sejumlah awak media. Dia lebih memilih diam dan langsung masuk mobil bagian tengah. “Mohon maaf,” cetusnya, singkat.
Seperti diberitakan, kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Jombang tahun 2017-2019, naik ke tingkat penyidikan, sejak Senin (21/9/2020) lalu. Kemudian, pada 8 Desember 2020, mantan Ketua KONI Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kurun tahun 2017-2019, KONI Jombang telah menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp 7,5 Miliar. Di antaranya tahun 2017-2018 Rp 2 Miliar dan tahun 2019 Rp 3,5 Miliar. (ls/an)