Rabu, Maret 3, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Komjen Listyo Sigit Usung Konsep Pam Swakarsa, Polri Pastikan Berbeda dengan 1998

by WartaBangsa
26 Januari 2021
in Peristiwa
0
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WartaBangsa.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan, konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi tahun 1998 atau ketika era otoriter.

Dalam fit and proper testn-nya, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan rencananya akan mengaktifkan Pam Swakarsa yang diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi (TI) dan fasilitas-fasilitas yang ada di tubuh Polri.

“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi Hartono menjelaskan, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

“Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” ujar Rusdi.

Yang dimaksud Pam Swakarsa, lanjutnya, adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

“Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” ucap Rusdi.

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

“Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi,” tutur Rusdi.

Bentuk kedua, adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkungannya sendiri.

“Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” papar Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya adalah Polri mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat.

“Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo,” ujar Rusdi. (hm/wb)

Tags: Jakarta
ShareTweetShareSend

Related Posts

Pariyem, PRT yang berhasil kabur dari rumah majikannya, saat melapor ke Polres Probolinggo Kota didampingi P putrinya dan Chandra anak tirinya, serta sejumlah warga.

PRT yang Kabur dari Rumah Majikannya di Kota Probolinggo, Lapor Polisi

18 Februari 2021
Pariyem, seorang PRT yang berhasil kabur dari rumah majikannya. Selama 6 tahun, dia tidak boleh keluar rumah.

6 Tahun Dilarang Keluar Rumah Majikannya, PRT di Kota Probolinggo Berhasil Kabur

17 Februari 2021
Kondisi plengsengan di timur laut Taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Maramis, Kota Probolinggo, yang ambrol.

Aneh, Plengsengan di Kota Probolinggo Ambrol, Jembatan Bambu Utuh

17 Februari 2021
Kondisi rumah Agus Sudarsono di jalan Kinibalu, Perumahan Bromo, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolingo, yang terbakar.

Korsleting, Rumah Warga Ketapang Probolinggo Terbakar

17 Februari 2021
Next Post
Petugas saat menurunkan boks kardus berisi vaksin Covid-19 di halaman kantor Dinkes Kota Probolinggo.

Dikawal Ketat, 1.480 Vaksin Covid-19 Tiba di Kota Probolinggo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka dan barang bukti curiannya, diamankan di Polsek Kedamean, Gresik.

    Gasak Ponsel Majikan dan Dijual Murah, Pria di Gresik Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Surat Direktorat KSKK Tak Pernah Kerjasama Mencetak Buku Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Digital Direktorat KSKK Madrasah, Beredar Versi Cetak di Jombang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat di Pusaran Narkoba, Enam Pria di Jombang Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belasan Karyawannya Terpapar Covid-19, Toko Emas di Kota Probolinggo Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damar Wulan dan Patih Gajah Mada Lahir di Jombang ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Sepeda Motor Tabrakan di Mojoagung Jombang, Dua Pemotor Tewas Seketika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id