Rabu, Januari 20, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result

Kos-kosan di Janti Jombang Digerebek, Pria Pengangguran Diringkus Polisi

by WartaBangsa
24 November 2020
Reading Time:1min read
0
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat dirilis di Polsek Jogoroto, Jombang.

Tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat dirilis di Polsek Jogoroto, Jombang.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Kos-kosan di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi, Senin (16/11/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Aldi Alfian Siregar (20) warga Dusun Subentoro, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung pun dikeler petugas.

Saat digerebek, pemuda pengangguran itu diduga sedang dalam pengaruh narkoba jenis sabu-sabu. Di kamar kos itu, polisi mengamankan 1 plastik klip berisi 0,22 gram sabu-sabu.

“Juga seperangkat alat hisap, korek api gas kunig, serta 1 unit handphone merek Samsung J1 Duos milik tersangka,” kata AKP Bambang Setiyobudi, Kapolsek Jogoroto, Selasa (19/11/2020).

Penggerebekan dilakukan, kata AKP Bambang, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Dari situ, Unit Reskrim Polsek setempat melakukan penyelidikan.

Selang beberapa waktu, polisi mendapatkan titik terang. Tak membuang waktu, polisi langsung meluncur ke TKP dan menggerebek rumah kos tersebut.

Kini, tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Bambang Setiyobudi juga mengatakan masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengannya.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo psl 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (an/wb)

Tags: Jombang

Related Posts

AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.
Hukum & Kriminal

Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

20 Januari 2021
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Polsek Mojoagung, Jombang.
Hukum & Kriminal

Operasi Yustisi di Mojoagung Jombang, Polisi Malah Dapat Sabu-sabu

19 Januari 2021
Tersangka kasus penganiayaan beserta barang buktinya, saat diamankan di Polsek Jombang Kota, Kamis (14/1/2021).
Hukum & Kriminal

Isterinya Diselingkuhi, Lelaki Banjardowo Jombang Kepruk Suami

14 Januari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang.

    Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda di Kota Probolinggo Miliki Tinggi Badan Dua Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Banjir di Beluk Jombang, Kerepotan Gali Liang Kubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Polsek Kanigaran Kota Probolinggo Molor, Rekanan Hanya Didenda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khawatir Rumput Diinjak, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup Satu Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekat di Pusaran Narkoba, Enam Pria di Jombang Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Pulang Malah Ketahuan Punya WIL, Pria di Jombang Nekat Gantung Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id