JOMBANG, WartaBangsa.id – Dalam sehari, lima pria di Jombang diringkus Satresnarkoba Polres setempat. Dua di antaranya digerebek, saat asyik menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Penangkapan diawali dari Moch Saifudin alias Kenter (33) beserta Moch Abdul Nasir (36). Dua pria yang berprofesi sebagai buruh dan tukang parkir ini, merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Keduanya ditangkap di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. “Dua tersangka yakni Saifudin dan Abdul Nasir ini, sebelumnya menjadi TO (target operasi) kami,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (27/10/2020).
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi masing-masing 7,09 gram dan 1,25 gram. “Total seberat 8,34 gram sabu-sabu di dalam plastik serta bungkus rokok, kita amankan sebagai barang bukti,” kata Moch Mukid.
Selain itu, lanjutnya, juga diamankan 3 pack plastik klip kosong, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, sebuah timbangan elektrik silver, 3 buah ponsel merk Samsung, dua berwarna hitam, dan sisanya warna putih.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kos di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dua pria diringkus dan dikeler ke Mapolres setempat.
Keduanya yakni Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) sopir asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) warga Desa . Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik berisi sabu-sabu 0,50 gram, lengkap dengan peralatan alat isap, serta 3 buah di antaranya 2 ponsel merek Oppo hitam, Iphone hitam dan HP merk Oppo warna hitam.
“Juga diamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu,” kata Kasat Mukid.
Dan setengah jam kemudian, yakni pukul 23.00 WIB, polisi meringkus Muhammad Sehan Murtadlo (25) sopir asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, di pinggir jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
“Tersangka M Sehan Murtadlo ini diringkus dari hasil pengembangan Moch Saifudin alias Kenter,” ujar Moch Mukid.
Darinya, polisi menyita barang bukti 2,30 gram sabu-sabu, 1 plastik klip diduga bekas berisi sabu-sabu habis dipakai, 1 buah pipet kaca diduga msih ada sisa sabu-sabu, lengkap dengan peralatan alat isap dan timbangan elektrik.
Saat ini, kelima tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (an/wb)