Senin, Januari 25, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Lima Pria di Jombang Ditangkap, 2 Di Antaranya Asyik Nyabu di Kosan Mancar

by WartaBangsa
28 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
lima pria kasus sabu-sabu Jombang

Kelima tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Jombang.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Dalam sehari, lima pria di Jombang diringkus Satresnarkoba Polres setempat. Dua di antaranya digerebek, saat asyik menggelar pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Penangkapan diawali dari Moch Saifudin alias Kenter (33) beserta Moch Abdul Nasir (36). Dua pria yang berprofesi sebagai buruh dan tukang parkir ini, merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap di Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. “Dua tersangka yakni Saifudin dan Abdul Nasir ini, sebelumnya menjadi TO (target operasi) kami,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (27/10/2020).

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi masing-masing 7,09 gram dan 1,25 gram. “Total seberat 8,34 gram sabu-sabu di dalam plastik serta bungkus rokok, kita amankan sebagai barang bukti,” kata Moch Mukid.

Selain itu, lanjutnya, juga diamankan 3 pack plastik klip kosong, 1 potong sedotan plastik sebagai skrop, sebuah timbangan elektrik silver, 3 buah ponsel merk Samsung, dua berwarna hitam, dan sisanya warna putih.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah kos di Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dua pria diringkus dan dikeler ke Mapolres setempat.

Keduanya yakni Muh Wahyu Septiawan alias Wak Min (22) sopir asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, serta Mustika Panji Mulyo Pandulu alias Panjul (36) warga Desa . Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang.

Dari dua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik berisi sabu-sabu 0,50 gram, lengkap dengan peralatan alat isap, serta 3 buah di antaranya 2 ponsel merek Oppo hitam, Iphone hitam dan HP merk Oppo warna hitam.

“Juga diamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu,” kata Kasat Mukid.

Dan setengah jam kemudian, yakni pukul 23.00 WIB, polisi meringkus Muhammad Sehan Murtadlo (25) sopir asal Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Jombang, di pinggir jalan Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

“Tersangka M Sehan Murtadlo ini diringkus dari hasil pengembangan Moch Saifudin alias Kenter,” ujar Moch Mukid.

Darinya, polisi menyita barang bukti 2,30 gram sabu-sabu, 1 plastik klip diduga bekas berisi sabu-sabu habis dipakai, 1 buah pipet kaca diduga msih ada sisa sabu-sabu, lengkap dengan peralatan alat isap dan timbangan elektrik.

Saat ini, kelima tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (an/wb)

Tags: Jombang
ShareTweetShareSend

Related Posts

Tersangka saat diamankan di Polsek Ngoro, Mojokerto

Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

23 Januari 2021
Tersangka pembunuh istri sirinya, Syarizal saat dirilis di Polres Probolinggo Kota.

Ketahuan Chat dengan Pria Lain, Istri Siri Dihabisi

22 Januari 2021
Tersangka dan barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) saat diamankan di Polsek Kabuh, Jombang.

Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

21 Januari 2021
Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

21 Januari 2021
Next Post
Pelanggar prokes disanksi menyanyikan lagu indonesia raya di Jombang

Jaring 33 Pelanggar Prokes di Jombang, 4 Orang Didenda Rp 100 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

    Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, PT KTI Kota Probolinggo Justru Rekrut Tenaga Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Mondar-mandir Telanjang, Pria Tua di Jombang Ditemukan Tewas di Parit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id