Senin, Januari 25, 2021
Warta Bangsa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam
No Result
View All Result
Warta Bangsa
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Nekat di Pusaran Narkoba, Enam Pria di Jombang Diringkus Polisi

by WartaBangsa
12 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
Keenam tersangka kasus peredaran narkoba di Jombang, saat diamankan di Polres Jombang.

Keenam tersangka kasus peredaran narkoba di Jombang, saat diamankan di Polres Jombang.

Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, WartaBangsa.id – Enam pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Mereka dibekuk di empat TKP (tempat kejadian perkara) selama dua hari.

Keenamnya yakni Moh Aminudin alias Aam (18) penjual susu asal Desa Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Faisol Mahmudi alias Pete (23) asal Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang, Alvian Tri Darmawan alias Unyil (23) asal Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Yusuf Ma’rifatul An’am (23) pekerja serabutan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

Juga Suparno (38) pengepul rosok asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan Achmad Agung Setiawan aluas Gendon (33) tukang las asal Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan jaringan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari seseorang yang kedapatan membawa pil dobel L.

“Pertama, kita meringkus Moh Aminudin alias Aam di kawasan PKL Jalan Dr Soetomo Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang pada Jumat (8/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB,” kata AKP Moch Mukid.

Dari tangan penjual susu tamatan SMP tersebut, polisi mengamankan sebuah handphone merek Redmi warna putih dan uang tunai Rp 100 ribu. “Juga 30 butir pil dobel L dibungkus 3 plastik klip, yang kami amankan dari saksi yang membeli ke tersangka,” katanya.

Selang satu jam-an kemudian atau pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek. Dari penggebekan ini, polisi mengamankan dua pria yakni Faisol Mahmudi alias Pete dan Alvian Tri Darmawan alias Unyil.

“Saat penggerebekan, keduanya diduga menggelar pesta sabu-sabu di dalam rumah tersebut,” sambung Moch Mukid.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai dgn berat kotor 1,54 gram, 1 tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat isap sabu-sabu, 3 potong sedotan plastik sebagai skrop, 1 korek api sebagai kompor.

Juga 103 butir pil dobel L dibungkus 10 plastik klip yang dimasukkan dalam kresek hitam. 1 buah tas pinggang warna merah berisi plastik klip kosong, 2 unit handphone merk Oppo putih dan Xiaomi hitam kombinasi putih, serta uang tunai Rp 233 ribu.

Hasil interogasi keduanya, polisi kemudian bergerak ke Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hasilnya, polisi membekuk Yusuf Ma’rifatul An’am saat asyik berada di sebuah warung di desa setempat, Jumat (8/1/2020) sekitar pukul 20.45 WIB.

Dari pria yang tamatan SD ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dompet kecil di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing 3,47 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,17 gram, 0,26 gram, 0,20 gram. Juga 1 plastik klip berisi sabu-sabu 0,31 gram.

“Total dari tersangka Yusuf, kami mengamankan 4,79 gram sabu-sabu. Juga satu unit ponsel merk Xiaomi hitam dan uang tunai Rp 500 diduga hasil penjualan barang terlarang,” rinci Kasat.

Esoknya atau Sabtu (9/1/2020), sekitar pukul 08.30 WIB, polisi meringkus Suparno dan Achmad Agung Setiawan aluas Gendon, di kawasan Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.

Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti berupa, 1 pipet kaca diduga masih ada sisa sabu-sabu habis dipakai seberat kotor 1,66 gram, 1 korek api sebagai kompor, 1 botol bekas minuman sudah rakitan sebagai alat isap, 2 unit ponsel merek Samsung hitam dan gold.

Kini, keenam tersangka harus merasakan pengapnya sel tahanan Polres Jombang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka pun terancam dijerat Pasal berbeda. Menurut Kasat, untuk kasus pil dobel L terancam dijerat Pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.

Sedangkan kasus peredaran sabu-sabu, terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika.

“Keenamnya ini masih satu jaringan, kami masih terus melakukan pengembangan gunna membongkar jaringan yang berkaitan atau lainnya,” pungkas AKP Moch Mukid. (an/wb)

Tags: Jombang
ShareTweetShareSend

Related Posts

Tersangka saat diamankan di Polsek Ngoro, Mojokerto

Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

23 Januari 2021
Tersangka pembunuh istri sirinya, Syarizal saat dirilis di Polres Probolinggo Kota.

Ketahuan Chat dengan Pria Lain, Istri Siri Dihabisi

22 Januari 2021
Tersangka dan barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) saat diamankan di Polsek Kabuh, Jombang.

Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

21 Januari 2021
Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

21 Januari 2021
Next Post
Kondisi mobil dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Muneng, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Selasa (12/1/2021) dini hari.

Motor dan Minibus 'Adu Banteng' di Muneng Sumberasih Probolinggo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WARTA POPULER

  • Tersangka Sugeng Efendi alias Pendik beserta barang buktinya saat diamankan di Polsek Perak, Jombang.

    Gerebek Rumah di Glagahan dan Sidowarek, Polisi Bekuk 2 Pria Jaringan Sabu-sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadaikan Sertifikat Tetangga, Emak-emak di Kabuh Jombang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sebab Sabu-sabu, Pekerja Musiman PG di Jombang dan 7 Jaringannya Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edar Narkoba, Dua Pria Ngoro Mojokerto Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19, PT KTI Kota Probolinggo Justru Rekrut Tenaga Kerja Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Mondar-mandir Telanjang, Pria Tua di Jombang Ditemukan Tewas di Parit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepi Pengunjung, Paketo Desak Revisi SE Wali Kota Probolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Warta Bangsa

© 2021 WartaBangsa.id

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan & Budaya
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kesehatan
  • Travel & Kuliner
  • Opini
  • Ragam

© 2021 WartaBangsa.id