NGANJUK, WartaBangsa.id – Seorang guru ASN (aparatur sipil negara), Puji Hariani (34) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Nganjuk, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus bisa memasukkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Warga asal Letjen Suprapto Lingkungan Jlumpang, Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ini diamankan polisi, berdasarkan laporan korbannya, yakni Noviani (30) seorang bidan warga Dusun Gawok, Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, kejadian aksi tipu-tipu bermodus bisa memasukkan seseorang sebagai PNS ini terjadi sekitar bulan Mei 2015 silam. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dan menawarkan jasa bisa memasukkan PNS tanpa melalui tes.
Namun, korban diwajibkan membayar Rp 270 Juta, sebagai uang pelicin. Tergiur dengan tawaran itu, korban pun menyepakati kemudian membayar uang ratusan juta tersebut secara bertahap.
“Uangnya dibayar korban secara bertahap. Selain uang, korban diminta menyertakan persyaratan berupa ijazah, fotokopi KK dan KTP,” jelasnya, Jumat (24/7/2020).
Sekian lama uang pelicin tersebut diserahkan ke tersangka, namun korban tak juga diangkat menjadi PNS. Kasus ini kemudian menjadi berlarut-larut. Lantaran geram dengan ulah tersangka, korban akhirnya melapor ke Polres Nganjuk.
“Saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan. Untuk perkembangan selanjut, kami akan beritahukan ke rekan-rekan wartawan,” pungkasnya.