JOMBANG, WartaBangsa.id – Sebuah rumah di Dusun Pengkol, Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi, Rabu (30/9/2020), sekitar pukul 09.00 WIB. Rumah tersebut merupakan milik pasangan suami istri berinisial SA dan NF.
Informasi yang didapat, penggerebekan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam upaya pengembangan ungkap kasus peredaran narkoba. Polisi juga membawa dua orang yang ada di dalam rumah.
Kepala Desa Ceweng, Imam Subata membenarkan hal tersebut. Dua orang di dalam rumah yakni seorang wanita berinisial NF, dan seorang pria pembantu rumah tangga asal Kecamatan Mojowarno juga dibawa polisi. Sedangkan suaminya, SA tidak ada di tempat.
Selain membawa sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang jumlahnya cukup banyak, polisi juga menyita sejumlah sepeda motor.
“Benar, tadi ada penggerebekan di rumah saudara SA, istrinya dan seorang pembantu juga dibawa petugas beserta dengan bukti sabu-sabu. Saya nggak tahu berapa jumlahnya, tadi RT setempat yang ikut tanda tangan,” ujarnya.
Sementara menurut sumber lain yang ditemui di lapangan, saat penggerebekan, ratusan orang memadati sekitar lokasi rumah tersebut. Mereka berdatangan, ingin mengentahui secara langsung proses penggerebekan itu.
Sumber ini juga mengaku sempat melihat sejumlah sepeda motor, sebuah mobil dan sejumlah barang bukti sabu-sabu dibawa rombongan polisi yang mengendarai sekitar empat mobil. Termasuk, membawa pemilik rumah dan pembantu rumah tangga yang berada di dalam rumah.
“Ada sekitar sembilan sepeda motor tadi, sebuah mobil juga kayaknya. Dan sabu-sabu, dengar-dengan belasan kilogram. Dua orang juga dibawa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namannya ini.
Saat penggerebekan sejumlah anggota dari Polsek Diwek, juga turut mengamankan lokasi. Kini rumah itu telah dipasang garis polisi. Tak ada satupun orang yang ada di rumah itu, kondisinya pun nampak sepi.