PROBOLINGGO, WartaBangsa.id – Sejumlah penjual makanan dan minuman yang tergabung dalam Paguyuban Kafe, Kedai, Warung dan Resto (Paketo), meminta Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo direvisi. Sebab, SE tertanggal 12 Januari 2021 tersebut dinilai merugikan.
Penghasilan pengusaha terjun bebas akibat pembatasan jam buka. Ditambah lagi, penjual hanya boleh melayani pembeli takeaway (dibungkus), tidak boleh makan di tempat. Permintaan tersebut disampaikan koordinator Paketo Kota Probolinggo, Agus Hariyanto, Jumat (22/1/2021) siang.
Menurutnya, sejak diberlakukannya pembatasan jam operasional Kafe, Kedai, Warung dan Resto, penghasilan anggota Paketo tidak hanya turun, tetapi terjun bebas. Hanya saja, ia tidak menjelaskan prosentase penurunannya.
“Kedai kami, sepi. Dampaknya, penghasilan terjun bebas,” ujarnya.
Agar kondisi tidak bertambah parah, Bapak yang tinggal di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu, meminta Wali Kota memperhatikan keluhan penjual. Jam buka kedainya tidak dibatasi, begitu juga dengan larangan makan di tempat.
“Dikembalikan seperti biasanya. Tutup pukul 22.00 WIB,” katanya.
Agus dan anggota paguyuban Paketo heran, mengapa Wali Kota membatasi jam buka dan layanan. Padahal, Kota Probolinggo tidak masuk zona merah pandemi Covid-19. Dan lagi tidak termasuk Kota yang diharuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) atau yang kemudian diubah menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Sesuai keputusan Gubernur Nomor 188/7/KPTS/13/2021 tertanggal 9 Januari 2021, Kota yang masuk zona merah meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
“Alhamdulillah, Kota kami tidak termasuk peta keputusan gubernur,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menjelaskan kalau pihaknya sudah melayangkan surat penyampaian aspirasi ke Dinas Koperasi Uaha Kecil, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP). Bahkan, Jumat (22/1/2021) pagi, telah bertemu dengan komisi II DPRD setempat.
“Kami tadi pagi sudah hearing dengan Komisi II DPRD. Ya soal SE itu,” tambahnya.
Dalam surat aspirasinya, pihaknya meminta toleransi perpanjangan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dan toleransi pengunjung bisa makan dan minum ditempat. Sebagai konswekensi, pihaknya akan ikut berperan nyata dalam pencegahan Covid-19. Caranya, dengan menerapkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat terhadap pembeli atau pengunjung.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi menyatakan, mendorong keinginan masyarakat untuk merevisi SE, terutama soal jam operasional dan layanan. Yang menurut SE tutup pukul 20.00 WIB diperpanjang 2 jam atau pukul 22.00 WIB.
“Pada prinsipnya komisi kami mendorong revisi jam malam. Tujuannya agar para pelaku usaha tidak berdampak. Dengan catatan tetap memperhatikan Prokes,” katanya singkat.
Untuk diketahui, dalam mencegah penyebaran Covid-19 Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya, pembatasan jam operasional buka mulai pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.