SIDOARJO, WartaBangsa.id – Dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian, pemilik akun Facebook Joko Umbaran Unyil harus berurusan dengan pihak Polresta Sidoarjo. Kasusnya ini, dirilis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020).
Dalam postingannya, tersangka benama Joko Ristiawan ini menuangkan kekesalannya yang tidak terima ditilang karena melanggar tata cara muatan. Berawal, saat Satuan PJR Ditlantas Polda Jawa Timur menindak pelanggaran lalu lintas di tol terhadap sopir truk bermuatan ayam.
Joko Ristiawan beserta temannya, berusaha menyuap pelapor dan saksi dengan menyelipkan uang di buku KIR. Namun, yang bersangkutan tidak mau menerimanya dan tetap dilakukan tindakan penilangan.
Mengetahui hal itu, tersangka langsung memfoto dan merekam pelapor serta saksi. Kemudian diunggah di Facebook milik tersangka dengan akun Facebook “Joko Umbaran Unyil”.
“Pengemis berseragam…km759…ASU gak mau tanda tangan surat ” dilempar ke tanah bilang dengan cari2 kesalahan dengan alasan bak ketinggian pulak DLLAJ saja tidak mempermasalahkan ttg bak lo mmg di permasalahkan knp kok bisa KIR & BISA JALAN… KLO GAK TAU MASALAH GK NGERTI GK SAH KOMEN,” tulis akun tersebut dalam postingannya.
Selang beberapa saat, pelapor mendapatkan info di Grub WhatsApp PJR Jatim II. Dengan kejadian tersebut, diduga Joko Ristiawan telah melakukan dugaan tindak pidana dan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo pun berupaya mencari postingan tersebut hingga menemukannya. Setelah dilacak melalui profil akun Facebook tersebut, pelaku kemudian dapat diidentifikasi.
“Hasil identifikasi kami, pelaku atas nama Joko Ristiawan (32) beralamat di Kota Semarang,” jelas Kombes Pol Sumardji, Senin (09/11/2020).
Tersangka kemudian berhasuk diamankan di Gresik, saat mengantar ayam dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari saksi Imam Machmudi yakni sebuah flashdisk berisi 3 file screenshot postingan akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil, 3 lembar print out postingan, dan 1 bendel tilangan dengan barang bukti SIM milik Joko Ristiawan.
Untuk barang bukti dari tersangka Joko Ristiawan yakni berupa sebuah CD berisi file Ekstract akun Facebook atas nama Joko Umbaran Unyil dan 1 unit ponsel merek Oppo A3S warna ungu.
Saat ini, kata Kombes Sumardji, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Sidoarjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (wan/wb)